LAPORAN

LAPORAN HASIL PEMBAHASAN TENTANG APBD PERHITUNGAN TAHUN ANGGARAN 2021 PADA KOMISI III DPRD KABUPATEN MAMUJU TENGAH TAHUN 2022
I. DASAR
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Korupsi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pemeliharaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang peimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
6. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang pembentukan Mamuju Tengah dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara pemerintah daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah Kab/Kota;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang penerapan standar akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Dearah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2007 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021 Nomor…);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Darah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021 Nomor…).
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian antara jumlah PAGU anggaran yang tersedia sesuai Saldo, Selisih baik pendapatan maupun belanja dengan realisasi program dan kegiatan yang di laksanakan setiap OPD.
Bertujuan untuk mewujdkan Transparansi dan Akuntabilitas pelaksanaan Tata Kelola Keuangan Pemerintah Daerah Mamuju Tengah.
III. WAKTU TEMPAT DAN MEKANISME PEMBAHASAN.
1. Waktu
Pelaksaan Pembahasan ( Pembicaraan Tingkat I ) Dimulai pada Tanggal, 13 sampai dengan 15 September 2021
2. Tempat
Pembahasan ( Pembicaraan Tingkat I ) dilakukan di ruang komisi III Gedung DPRD Kabupaten Mamuju Tengah.
3. Mekanisme Pembahasan
Pembahasan ( Pembicaraan Tingkat I ) dilakukan dalam bentuk rapat Dengar Pendapat Antara Komisi III dengan OPD terkait.
IV. KOMISI III DPRD KABUPATEN MAMUJU TENGAH
1. HAMKA, S.PdI (KETUA)
2. I GUSTI AYU INGGRIT WB, SH (WAKIL KETUA)
3. SULMI (SEKERTARIS)
4. HJ. NIRMALASARI ARAS, SH (ANGGOTA)
5. H. MARSUDI (ANGGOTA)
6. MARIAM (ANGGOTA
7. ABDILLAH ADHYN ACHAMD, S.Pd (ANGGOTA)
V. MITRA KERJA KOMISI III
1. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2. DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
3. RSUD SATELIT TOBADAK
4. DINAS KESEHATAN BERSAMA PUSKESMAS
5. DINAS SOSIAL
6. DINAS PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA
7. BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
8. DINAS PERPUSTAKAAN, DOKUMENTASI DAN KEARSIPAN
9. BAGIAN KESRA SETDA KAB.MAMUJU TENGAH
10. DINAS TRANSMIGRASI DAN KETENAGAKERJAAN
11. DINAS PERSANDIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
VI. NOTULIS ( SEKRETARIAT DPRD MAMUJU TENGAH )
SIRAJUDDIN, SH
Bismillahi Rahmani Rahim
Yang terhormat pimpinan DPRD Kabupaten Mamuju Tengah
Yang kami hormati rekan – rekan anggota DPRD
Yang kami hormati Bupati Mamuju Tengah
Yang kami hormati para kepala OPD lingkup pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Rekan – rekan pers dan staf Sekretariat DPRD kabupaten Mamuju Tengah
Assalamu Alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan kepada kita sehingga kita dapat bekumpul di tempat ini guna utuk mengikuti rapat Gabungan Komisi Penyelarasan Hasil Pembhasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 yang telah kita bahas bersama-sama pada tanggal 13 sampai dengan 15 September 2021 di masing-masing Komisi dan OPD
VII. HASIL PEMBAHASAN
Hadirin sekalian yang kami hormati
Melalui kesemptan ini, kami sampaikan bahwa :
1. Dinas Perpustakaan dokumentasi dan Kearsipan, Memiliki Anggaran Sebelum Perubahan
Rp. 2.001.374.779 Setelah Perubahan Rp.1.688.332.408 Dan Adapun Pengurangan Anggaran Sebelum dan sesudah Perubahan Sebesar Rp. (313.042.371).
Terkait dengan perpustakaan dan kearsipan,
perlu kami sampaikan bahwa harus ada perhatian dari dinas terkait Mengenai tentang Kearsipan di daerah kita, untuk memudahkan menemukan Arsip perlu adanya Aplikasi sehingga Arsip Perda-perda kita dan Perbup itu mudah pencariannya apa bila ada aplikasi tersebut,
Dan untuk perpustakaan yang ada didesa-desa, itu harus ada perhatian dan pembinaan yang dilakukan oleh dinas tersebut, karna tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan kunjungan ke desa-desa untuk melihat kondisi dan perkembangan perpustakaan tersebut, jangan sampai Anggarannya ada, namun programnya tidak berjalan.
2. Dinas transmigrasi, Memiliki Anggaran Belanja Oprasional sebelum perubahan Rp.2.526.860.442,00 dan Anggaran setelah perubahan, Rp.2.254.052.455,00 dan Adapun Pengurangan Anggaran sebelum dan sesudah perubahan sebesar Rp.(272.807.987,00)
Terkait dengan Program penambahan ada dua kegiatan dari Anggaran 115.000.000,. dibagi menjadi dua yaitu:
1. Program PJU 10 unit dengan Anggaran Sebesar Rp. 107.000.000.,
2. Pembiayaan gaji tender sebesar Rp. 8.000.000,.
Adapun Anggaran makan minum dan snack yang terlalu tinggi, sehingga ada penyusuaian, Anggaran tersebut. Perlu kita ketahui bersama bahwa mengingat Anggaran daerah kita yang belum maksimal sehingga harus kita melihat program apa saja yang lebih prioritas yang harus di programkan dan lebih bermanfaat.
3. Dinas pariwisata dan olah raga, Anggaran Belanja Oprasional Sebelum perubahan sebesar
Rp. 3.789.772.287,00 dan Anggaran sesudah perubahan Sebesar Rp. 4.023.305.320,00 dan adapun tambahan sebesar Rp. 233.533.033,00
Terkait dengan kegiatan dinas pariwisata pada saat hari jadi mateng, perlu memunculkan tanda-tanda yang bisa dilihat bahwa hari ini adalah hari jadi mateng, untuk hari jadi mateng kedepannya kita perlu Mendatangakan ustaz atau ustazah agar mendapatkan pencerahan, untuk kita semu, dan tetap mematuhi protocol kesehatan.
Mengenai tengtang pemasukan listrik di batu redeh, harus ada komunikasi yang baik bersama pemerintah desa dan warga setempat, sehingga memudahkan untuk melakukan penambahan daya Tarik listrik.
4. Dinas Kesehatan, Memiliki Anggaran Belanja Oprasional Sebelum perubahan Sebesar
Rp. 69.039.393.433,00 dan Anggaran Setelah perubahan Rp. 80.226.9125.872 dan adapun penambahan sesudah dan setelah perubahan sebesar Rp. 11.187.522.439,00
mengenai tentang BPJS yang sudah tidak ditanggung oleh pemerintah provinsi, itu akan menjadi PR buat kita semua, untuk mencarikan solusi sehingga daerah bisa menganggarkannya, kasian masyarakat kita apabila sampai sekarang BPJS mereka belum aktif, karna ini adalah masalah kita semua.
dan mengenai tentang program yang akan dilaksanakan harus prioritas, karna kita ketahui bersama bahwa Anggaran daerah kita itu sangat minim, Dan terkait mengenai tengtang vaksin jangan dijadikan untuk sebagai persyaratan melengkapi berkas.
5. Dinas pendidikan dan kebudayaan, Memiliki Anggaran Belanja Oprasional Sebelum perubahan
Rp. 99.700.864.032 dan setelah perubahan sebesar Rp. 107.384.325.014,00 Anggaran sesudah dan sebelum perubahan Bertambah sebesar Rp. 7.683.460.982,00
Terkait dengan Sertifikasi, ini sudah menjadi permasalahan selama ini, mohon agar kiranya dari dinas harus di selesaikan sesuai dengan aturan tersebut, Terkait dengan kepala sekolah di Kab. Mamuju Tengah, perlu dilakukan perumusan kebijakan dan Evaluasi kepala sekolah yang tidak evektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Untuk dinas pendidikan, Anggarkan program yang sangat penting untuk menunjang peningkatan sekolah dan pendidikan kita kedepan, jangan menganggarkan program apabila kegiatan tersebut tidak terlalu prioritas dan tidak bermanfaat.
Di masa pandemi Covid 19, kebijakan dan program Dinas Pendidikan Kab.Mamuju Tengah dalam hal proses belajar mengajar disetiap sekolah secara Daring dianggap belum maksimal dan yang perlu dilakukan, pendalaman dan pengkajian khusus terkait rencana proses belajar mengajar secara tatap muka. Adapun masalah yang terjadi harus di selesaikan secara bersama, jangan sampai masalah ini disampaikan lewat di sosial media.
6. Mengenai pelayanan Kesehatan di RSUD satelit tobadak, masih terdapat beberapa keluhan dan masukan masyarakat terkait fasilitas Kesehatan.
7. ada beberapa OPD terdapat yang Realisasi Anggarannya belum sesuai target awal perencanaan.
8. Untuk semua OPD agar kedepannya dalam proyeksi belanja daerah harus lebih berkualitas yang dimana Realisasi Anggaran memperjelas Uotput Realisasi dan Asas manfaatnya.
9. Mengenai Terkait dengan target PAD disetiap OPD, masih terdapat beberapa OPD yang tidak mencapai target yang telah ditetapkan dengan alasan kondisi pandemic covid 19, karena itu, ditekankan bahwa agar lebih maksimal dan melakukan pendalaman
10. Mengenai pelayanan Kesehatan di RSUD satelit tobadak, masih terdapat beberapa keluhan dan masukan masyarakat terkait fasilitas Kesehatan.
11. Terkait dengan kepala sekolah di Kab. Mamuju Tengah, perlu dilakukan perumusan kebijakan dan Evaluasi kepala sekolah yang tidak evektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
12. Mengenai Realisasi Anggaran masih terdapat beberapa OPD yang realisasi Anggarannya belum bisa berjalan dengan maksimal, di karenakan Recofusing Anggaran yang dimana menjadi keputusan pemerintah pusat, dan terdapat beberapa program prioritas OPD yang tidak dapat dijalankan.
Hadirin sekalian yang kami hormati,
VIII. Sebagai bahan penutup:
Dalam pembahasan di komisi III yang menjadi bagian mitra komisi bersama OPD diharapakan dapat mengacu pada standar pembiayaan yang lebih rasional, transparan dan akuntable, artinya lebih ada kesesuaian dan juga tingkat kebutuhan penganggaran begitu pula ia dapat di topang dan dilihat langsung oleh masyarakat.
Begitu pula dapat dipercaya dan dipertanggung jawabkan baik dari jumlah penganggaran, ketepatan sasaran, asas manfaat dan juga ketahanannya.
Tobadak, 08 Juli 2022
PIMPINAN RAPAT
KETUA KOMISI III
HAMKA, S.PdI