LAPORAN

LAPORAN HASIL PEMBAHASAN TENTANG APBD PERHITUNGAN TAHUN ANGGARAN 2023 PADA KOMISI II DPRD KABUPATEN MAMUJU TENGAH TAHUN 2024
I. DASAR
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Korupsi dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara No: 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pemeliharaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara(Lembaran Negara 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 4400);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 4438);
- Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Mamuju Tengah dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara 2013 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 5397);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Nagara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Barang Milik Daerah Negara/Daerah (Lembaran Negara 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 4738);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Uang Barang Milik Daerah Negara/Daerah (Lembaran Negara 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 5533);
- Peraturan PemerintahNomor 38 Tahun 2017 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara pemerintah daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah Kab/Kota;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 6322);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Dearah (Berita Negara Nomor: 1425);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara 2020 Nomor 1781);
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2015 Nomor 2);
- Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2096tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten MAmuju Tengah Tahun 2022 Nomor 5);
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor .. Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Darah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2022 Nomor ..).
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk mengetahui sejauh mana Realiasasi Anggaran yang tersedia sesuai Saldo, Selisih baik Pendapatan maupun Belanja dengan Realisasi Program dan Kegiatan yang di laksanakan setiap OPD.
Bertujuan untuk mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pelaksanaan Tata Kelola Keuangan Pemerintah Daerah Mamuju Tengah Tahun yang telah berjalan.
III. WAKTU TEMPAT DAN MEKANISME PEMBAHASAN.
- Waktu
Pelaksaan Pembahasan ( Pembicaraan Tingkat II ) Dimulai pada Tanggal 25 Juni sampai 27 Juni 2024.
- Tempat
Pembahasan ( Pembicaraan Tingkat II ) dilakukan di ruang Komisi II Gedung DPRD Kabupaten Mamuju Tengah.
- Mekanisme Pembahasan
Pembahasan ( Pembicaraan Tingkat II ) dilakukan dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat antara Komisi dengan OPD terkait.
IV. KOMISI I DPRD KABUPATEN MAMUJU TENGAH
- FATHAHUDDIN ALGAFIQHI,SP.,M.Si ( KETUA )
- RUKMAN (WAKIL KETUA)
- NASRULLAH M,ST ( SEKRETARIS )
- SAHRUL SUKARDI,S.Sos.,M.Si ( ANGGOTA )
- EKA ALI AKBAR ( ANGGOTA )
- ARMAN ( ANGGOTA )
- MITHA AHRYIANY ARIFIN, SE ( ANGGOTA )
- ANDI RUDI.S TAMMAUNI, SE ( ANGGOTA )
V. MITRA KERJA KOMISI II
- Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- BAPPEDA Kabupaten Mamuju Tengah
- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Mamuju Tengah
- Dinas Perdagangang dan Perindustrian Kabupaten Mamuju Tengah
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
- Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kabupaten Mamuju Tengah
- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah
- Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju Tengah
- Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mamuju Tengah
- Keuangan Kabupaten Mamuju Tengah
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Mamuju Tengah
- Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mamuju Tengah
- Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mamuju Tengah
VI. NOTULIS ( SEKRETARIAT DPRD MAMUJU TENGAH )
MUKHSIN, S.H AMBAS, S.Pd.I
REZAFAHRONA H, S.Sos
SARIL ANWAR, S.Sos
VII. HASIL PEMBAHASAN KOMISI II
Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan atau Pembicaraan Tingkat Kedua Pembahasan APBD Perhitungan Kabupaten Mamuju Tengah T.A 2023 melalui Rapat Dengar Pendapat dengan OPD yang terkait di Komisi II DPRD Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, sebagai berikut :
1. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Jumlah Pagu Anggaran/Target 3.038.515.352,-
- Terealisasi 2,998.679.672,-
- Silpa/Saldo Kas 39.835.680,-
- Serapan anggaran di Tahun 2023 di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah cukup bagus dengan capaian realisasi 98,69 %,
Catatan :
- Meminta dinas terkait agar melakukan peninjauan dan kajian terhadap keberadaan Perusahaan Pabrik Sawit yang jarak antara pemukiman warga dengan Perusahaan terlalu dekat sehingga menimbulkan pencemaran udara.
- Mendorong Dinas Terkait untuk melakukan Sosialisasi Dalam Pelayanan Publik dengan Menggunakan Sosial Media.
2. Bapedda Kabupaten Mamuju Tengah
- Pagu Anggaran setelah Perubahan 5.623.001.083,-
- Terealisasi 5.379.215.922,-
- Berkurang 243.785.161,-
- Serapan Anggaran di Tahun 2023 di BAPPEDA Kabupaten Mamuju Tengah dengan capaian Realisasi Anggaran 95,66 %
Catatan Komisi II :
- Bappeda diharapkan agar Pro Aktif dalam Mensosialisasikan setiap Program Pemerintah Baik yang sudah terlaksana maupun yang belum terlaksana dengan menggunakan Media Sosial.
3. Bagian Pengadaan barang dan Jasa Kabupaten Mamuju Tengah
- Jumlah Pagu Anggaran setelah perubahan 1.297.742.056,-
- Terealisasi 1.196.202.170,-
- Silpa/Saldo Kas 101.539.886,-
- Serapan anggaran di Tahun 2023 dengan capaian realisasi 92,18 %,
4. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Mamuju Tengah
- Target PAD 283.000.000.-
- Terealisasi 146.500.000,-
- Belum teralisasi 136.500.000, atau 51.77 %,
- Jumlah Pagu Anggaran setelah perubahan 4.065.541.531,-
- Terealisasi 3.525.491.879,-
- Silpa/Saldo Kas 540.049.652,-
- Serapan anggaran di Tahun 2023 dengan capaian realisasi 86,72 %,
Catatan :
- Mendorong Dinas Terkait agar Pro Aktif Bersosialisasi kepada Pelaku Usaha agar Pasar Baru Topoyo tetap Beroperasi, sehingga dapat menambah penghasilan PAD.
- Berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Semua Dinas Terkait Pemindahkan Terminal Sementara di Kawasan sekitar Pasar Baru Topoyo.
5. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kab. Mamuju Tengah
- Jumlah Pagu Anggaran setelah perubahan 4.736.127.700 ,-
- Terealisasi 4.599.152.240,-
- Silpa/Saldo Kas 136.975.460,-
- Serapan anggaran di Tahun 2023 dengan capaian realisasi 97.11 %, Catatan :
- Program Fisik Perumahan yang ada pada Dinas PU seyogyanya diKerjakan oleh Dinas Perumahan Rakyat.
- Moratorium Penataan Desa Untuk Memecah Desa dan Kecamatan Baru di harapkan Dinas Perumahan Rakyat Bersiap.
6. Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju Tengah
- Target PAD 187.593.000,-
- Terealisasi 148.459.000,-
- Berkurang 39.134.000,- atau 79,14%
- Jumlah Pagu Anggaran Setelah Perubahan 2.461.024.708,-
- Terealisasi 2.272.874.157,-
- Silpa/Saldo Kas 188.150.551,-
- Serapan anggaran di Tahun 2023 dengan capaian realisasi 92,35 %
7. Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mamuju Tengah
- Target PAD 6.592.488.250 ,-
- Terealisasi 5.404.227.500,-
- Berkurang 1.188.260.750,- atau 81,98 %
- Jumlah Pagu Anggaran setelah perubahan Rp. 574.454.480,-
- Terealisasi 81.856.016.889,-
- Silva/Saldo Kas 12.718.437.591,-
- Serapan anggaran di Tahun 2023 dengan capaian realisasi 86,55 %,
Catatan :
- Di Harapkan agar Dinas Terkait Menerapkan Sistyem Sosialisasi Digital seperti Media Sosial agar kegiatan dapat dilihat langsung oleh Masyarakat
- Sector air bersih perlu di perhatian dan dikelolah dengan
8. Badan Keuangan Kabupaten Mamuju Tengah
- Target PAD Rp976.958.805,-
- Terealisasi 14.924.667.125,-
- Belum teralisasi atau berkurang 4.052.291.679,- atau 78.65 %
- Jumlah Pagu Anggaran setelah perubahan Rp. 748.006.205 ,-
- Terealisasi 104.098.409.820 ,-
- Silpa/Saldo Kas 3.649.596.385 ,-
- Serapan anggaran di Tahun 2023 dengan capaian realisasi 61 %,
Catatan :
- Terkait Belanja Publikasi Media Sebesar Rp.550.000.000 Semestinya dikelola secara transparan dan melibatkan semua media Lokal yang ada di Mamuju Tengah.
- Timbangam Sawit dan Tambang Minerba Harusnya dikenakan Pajak agar Bisa Menambah PAD.
9. Dinas Lingkungan Hidup kab. Mamuju Tengah
- Target PAD 120.000.000 ,-
- Terealisasi 124.965.000 ,-
- Bertambah 4.965.000,- atau 104,14%,
- Jumlah Pagu Anggaran setelah perubahan 5.060.319.919 ,-
- Terealisasi 4.556.547.127 ,-
- Silpa/Saldo Kas 503.772.792 ,-
- Serapan anggaran di Tahun 2023 dengan capaian realisasi 90,04 %,
Catatan :
- Armada alat angkut sampah masih kurang sehingga Masyarakat belum Terpasilitasi secara menyeluruh
- Perusahaan Harus Berkontribusi dengan DLH untuk Menambah PAD
- Pengerusakan Lingkungan agar bisa di Kontrol Seperti Limbah Perusahaan.
10. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mamuju Tengah
- Jumlah Pagu Anggaran setelah perubahan 8.603.985.614,-
- Terealisasi 7.751.533.144 ,-
- Silpa/Saldo Kas 852.452.470 ,-
- Serapan anggaran di Tahun 2023 dengan capaian realisasi 90, 09 %,
11. Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mamuju Tengah
- Jumlah Pagu Anggaran Pokok 438.198.614 ,-
- Terealisasi 437.247.782 ,-
- Silpa/Saldo Kas 950.832 ,-
- Serapan anggaran di Tahun 2023 dengan capaian realisasi 99, 78 %.
VIII. KESIMPULAN
- Ada beberapa belanja di OPD yang masuk dalam Daftar RKA-DPA yang tidak masuk dalam pembahasan komisi
- Rasionalilasasi sisa Pagu setiap OPD terhadap realisasi anggaran pada umumnya sudah mencapai 90 % dalam membelanjakannya .
- Masing-masing OPD yang terkait harus memperhatikan target PAD
- Rasionalisasi sisi pagu di setiap OPD, terhadap realisasi masih perlu dimaksimalkan karena terdapat silpa di setiap OPD yang belum habis di belanjakan
- Merekomendasikan semua OPD membuat Media Sosial menyampaikan ke Publik agar Masyarakat mengetahui Program dan kegiatan setiap OPD baik yang sudah terlaksana maupun yang masih sementara perjalan.
IX. PENUTUP
Dalam pembahasan di Komisi II yang menjadi bagian mitra kerja komisi bersama OPD diharapkan dapat mengacu pada standar pembiayaan yang lebih rasional, transparan dan akuntable, artinya lebih ada kesesuaian dan juga tingkat kebutuhan penganggaran begitu pula dapat di topang dan dilihat langsung oleh masyarakat dengan asas manfaatnya agar tidak membuang-buang anggaran yang tidak ada mamfaatnya bagi kejahteraan masyarakat Kabupaten Mamuju Tengah yang tercinta ini..
Demikian hasil laporan hasil pembahasan Komisi II untuk diteruskan ketingkat selanjutnya.
Tobadak, 28 Juni 2024 PIMPINAN RAPAT KETUA KOMISI II
FATHAHUDDIN ALGAFIQHI,SP.,M.Si