LAPORAN

LAPORAN HASIL PEMBAHASAN TENTANG APBD PERTANGGUNGJAWABAN TAHUN ANGGARAN 2023 PADA KOMISI I DPRD KABUPATEN MAMUJU TENGAH
- DASAR
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Korupsi dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeliharaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang peimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
- Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang pembentukan Mamuju Tengah dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota; ( Lembaran Negara 2007, Nomor 82);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan uang Negara / Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 83);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara 2019, Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Dearah (Lembaran Negara 2013, Nomor 1425);
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2005 Nomor 2);
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2022 Nomor 5);
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor ….. Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Darah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021 Nomor…).
- MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk mengetahui sejauh mana realiasasi anggaran yang tersedia sesuai Saldo, Selisih baik pendapatan maupun belanja dengan realisasi program dan kegiatan yang di laksanakan setiap OPD.
Bertujuan untuk mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas pelaksanaan Tata Kelola Keuangan Pemerintah Daerah Mamuju Tengah tahun yang telah berjalan.
- WAKTU TEMPAT DAN MEKANISME PEMBAHASAN.
- Waktu
Pelaksanaan Pembahasan ( Pembicaraan Tingkat I ) Dimulai pada Tanggal 25 s/d 27 Juni 2023.
- Tempat
Pembahasan ( Pembicaraan Tingkat I ) dilakukan di ruang masing – masing komisi Gedung DPRD Kabupaten Mamuju Tengah.
- Mekanisme Pembahasan
Pembahasan ( Pembicaraan Tingkat I ) dilakukan dalam bentuk rapat Dengar Pendapat Antara Komisi dengan OPD terkait.
- KOMISI I DPRD KABUPATEN MAMUJU TENGAH
- HASANUDDIN SAILON ( KETUA )
- ELVIS (WAKIL KETUA)
- SUKRI ( SEKRETARIS )
- NURLAENI TAMMAUNI ( ANGGOTA )
- ALAMSYAH ARIFIN, A.Md,Kep ( ANGGOTA )
- ALHAPSI, S.Pd ( ANGGOTA )
- MARYAM ( ANGGOTA )
- MITRA KERJA KOMISI I
- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN
- BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
- DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
- INSPEKTORAT DAERAH
- KANTOR KESBANGPOL
- SEKRETARIAT DPRD MAMUJU TENGAH
- BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (BKPP)
- DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
- BAGIAN UMUM KABUPATEN MAMUJU TENGAH
- BAGIAN PEMERINTAHAN
- BAGIAN HUKUM
- BAGIAN ORGANISASI
- KECAMATAN TOPOYO
- KECAMATAN TOBADAK
- KECAMATAN BUDONG-BUDONG
- KECAMATAN PANGALE
- KECAMATAN KAROSSA
- NOTULIS ( SEKRETARIAT DPRD MAMUJU TENGAH )
ARI WIJAYANTI (NOTULIS)
- HASIL PEMBAHASAN KOMISI I
Bahwa berdasarkan hasil pembahasan atau pembicaraan tingkat pertama Pembahasan APBD Pertanggungjawaban Kabupaten Mamuju Tengah T.A 2023 melalui rapat dengar pendapat dengan OPD yang terkait di Komisi I DPRD Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, sebagai berikut :
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)
- Jumlah Pagu anggaran Rp. 3.877.244.252-
- Realisasi Anggaran Rp. 3.807.049.008,-
- Silpa Rp. 70.195.242-
Serapan anggaran Tahun 2023 di BKPP cukup bagus dengan capaian realisasi 98,19%, terkait dengan jumlah silpa itu diantaranya adalah Penyediaan gaji PNS dan sisa belanja kegiatan yang tidak habis dibelanjakan. Kedepannya untuk BKPP agar memaksimalkan kinerja SDM agar lebih ditingkatkan lagi, terkait pengangkatan PPPK untuk Tahun 2024 sudah mulai tahapan persiapan pembukaan pendaftaran di bulan Juli 2024.
- INSPEKTORAT
- Jumlah Pagu anggaran Rp. 5.311.625.824,-
- Realisasi Rp. 5.207.259.805,-
- SiIpa Rp. 104.366.019,-
- Capaian realisasi 98,04%
- Ada 3 (tiga) program kegiatan di Inspektorat dan semua capaian kegiatan berjalan dengan baik, untuk Inspektorat perlu perhatian Khusus terkait penanganan – penanganan kasus yang ada di masyarakat pada program kegiatan penyelenggaraan pengawasan internal ke desa-desa. Terkhusus untuk temuan BPK yang ada di OPD, Inspektorat perlu melakukan pendampingan ke OPD untuk membantu menjawab dan menyelesaikan rekomendasi atas temuan BPK mengingat tugas Inspektorat adalah sebagai fungsi pengawasan.
- Ada beberapa desa di akhir tahun 2023 itu ditemukan tidak memasang papan blok proyek kegiatan dan itu juga menjadi temuan.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Jumlah Pagu Anggaran Rp. 4.941.016.197-
- Realisasi Anggaran Rp. 4.887.727.295,-
- Capaian reaslisasi 98,92%%
- Silpa Rp. 53.288.902,-
- Terkait masalah pelayanan pemerintahan dianggap sudah cukup baik tetapi pelayanan ke masyarakat masih ada keluhan terkait pelayanan desa kurang memuaskan. Terkait papan proyek yang ada di beberapa desa agar Dinas PMD memberikan teguran kepada desa yang tidak memasang papan proyek karena itu bisa menjadi bahan temuan.
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Jumlah pagu anggaran 3.019.057.740,-
- Realisasi anggaran Rp. 986.664.876,-
- Silpa di angka Rp. 32.392.864,-
- Capaian Realisasi 98,93%
- Perkembangan pelayanan di Dinas Capil sudah maksimal dan diharapkan dari tahun ke tahun dapat lebih ditingkatkan lagi, terkait perekaman E-KTP masih masih ada program perekaman KTP keliling akan tetapi kurang maksimal dikarenakan alat perekaman hanya ada satu jadi penggunaan nya sangat terbatas untuk turun ke Masyarakat dan kurangnya alat print itu yang menjadi kendala pelayanan.
- Terkait temuan BPK ditahun 2023 senilai Rp. 32.206.000 yang terdiri dari temuan BBM dan temuan pemeliharaan server, sudah ada sanggahan dari Capil tetapi masih menjadi temuan oleh BPK.
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
- Jumlah Pagu Anggaran Rp. 6.470.660.672,-
- Realisasi anggaran 6.462.461.495,-
- Silpa Rp. 8.199.177,- terdiri dari belanja gaji pegawai,TPP dan sisa belanja operasional yang tidak habis dibelajakan.
- Serapan anggaran sangat bagus dengan realisasi 99,87%, Indikator target realisasi kinerja berdasarkan renstra itu masih di anggap kurang hanya 89% salah satu faktor penghambat nya adalah kualitas SDM, minim nya anggaran yang dikelola serta minim nya jumlah pegawai yang ada di Dinas Trantib.
- Alat Pelindung Diri (APD) hanya ada satu dan itu masih perlu ditambah lagi.
- Kendaraan dinas roda 2 (dua) belum ada untuk kepala bidang.
- Terkait temuan BPK harap segera dituntaskan 100% karena baru masuk 50% pengembalian temuan senilai Rp. 56.000.000,- yaitu temuan BBM.
- Bagian Pemerintahan
- Jumlah pagu anggaran Rp. 1.265.831.547,-
- Realisasi anggaran Rp, 1.261.234.605,-
- Silpa Rp. 4.596.942,- sisa UP dan sudah dikembalikan ke Kasda.
- Tidak ada masalah yang krusial di Bagian Pemerintahan, serapan anggaran cukup bagus dan capaian realiasasi 99,64% dianggap sudah cukup maksimal.
- Penegasan batas wilayah kecamatan dan desa agar cepat diselesaikan karena ada juga batas desa yang melebihi batas kecamatan dan pemerintah harus tegas dalam hal ini agar tidak terjadi potensi konflik.
- Bagian Umum
- Jumlah pagu anggaran Rp. 25.785.834.225,-
- Realisasi Anggaran Rp. 25.517.663.075,-
- Pendapatan Asli Daerah Rp. 23.000.000,-
- Silpa 268.171.150,-
- Capaian Realisasi 98,96 %
- Di Bagian Umum tidak ada permasalahan yang krusial terkait penggunaan anggarannya di Tahun 2023, serapan anggaran dan capaian realiasasi cukup bagus, yang perlu ditingkatkan adalah Capaian target PAD nya.
- Temuan makan minum sebanyak Rp. 225.223.530, temuan BBM Rp. 3.050.000 temuan genset Rp. 907.000dan itu sudah dikembalikan karna merupakan temuan kelebihan makan minum bukan pajak.
- Bagian Hukum
- Jumlah pagu anggaran Rp. 553.983.232,-
- Realisasi Anggaran Rp. 553.914.589,-
- Silpa Rp. 68.643,- dan sudah di setor kas daerah
- Capaian Realisasi 99,99%
- Sasaran program di Bagian Hukum adalah meningkatnya Produk Hukum Daerah, Komisi I menyarakankan agar semua pembuatan Produk-produk hukum oleh OPD agar anggaran nya disatukan di bagian hukum. Yang menjadi catatan di Bagian Hukum adalah pengarsipan perda yang sudah di sah kan mengingat perda-perda ini sangat penting dan wajib untuk di arsipkan, Agar kiranya bisa menjadi bahan perhatian khusus karna merupakan bentuk tanggung jawab pihak eksekutif kepada daerah dan perlu ada Kerjasama antara Bagian hukum secretariat daerah dan bagian hukum di secretariat dewan tentang pengarsipan produk-produk hukum tersebut.
- Bagian Organisasi
- Jumlah pagu anggaran Rp. 1.550.394.616,-
- Realisasi anggaran Rp. 1.449.839.394,-
- Silpa Rp. 100.555.267,- (saldo kas yang tidak dibelanjakan)
- Realisasi 93,51 %
- Program kerja prioritas berjalan dengan baik, Realisasi capaian kinerja berdasarkan renstra mencapai 40% masih sangat rendah dan harus lebih ditingkatkan lagi, faktor pendorong sumber daya manusia yang terampil adalah salah satu penunjang agar terlaksana dan tercapai target kinerja dari 8 kegiatan di bagian ortala.
- Temuan BPK senilai Rp. 5.000.000,- merupakan temuan Bil Hotel dan itu belum dikembalikan.
- Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
- Jumlah pagu anggaran Rp. 594.999.815,-
- Realisasi anggaran Rp. 584.615.160,-
- Silpa Rp. 10.384.655,- (Biaya rental dan perjalanan dinas)
- Realisasi 98,25%
- Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
- Jumlah pagu anggaran Rp. 9.997.194.440,-
- Realisasi anggaran Rp. 2.228.428.428.355-,
- Silpa Rp. 7.768.766.085,- merupakan dana hibah yang masuk pada saat APBD perubahan dan proses pencairan dilaksanakan di awal tahun 2024.
- Sekretariat DPRD
- Pagu Rp. 23.734.490.515
- Realisasi Rp. 23.275.037.883
- Silpa Rp. 459.452.632 Persentase Realisasi Rp. 98,06 %
- Di 5 (lima) Kecamatan yaitu Kecamatan Topoyo, Tobadak, Karossa, Pangale, dan Budong-budong tidak ada masalah yang krusial tentang anggaran di tahun 2023 dan serapan anggaran nya cukup bagus. yang menjadi catatan untuk pemerintah daerah yaitu :
- Kecamatan Topoyo, pembangunan bangunan kantor karena merupakan bangunan lama.
- Rehabilitasi palpon dan atap ruang aula Kecamatan Tobadak, banyak ASN yang menjadi titipan di Kantor Kecamatan Tobadak yaitu kasubag perencanaan dan kepala seksi kesra dan di anggap tidak terlalu maksimal bekerja
- Temuan BPK di Kecamatan budong-budong sebanyak Rp. 300.000,- (pengadaan kursi) tidak ada bukti apakah sudah ditindaklanjuti oleh camat budong-budong atau belum, maka pada saat rapat Komisi I menganggap bahwa temuan itu masih ada.
- Kecamatan Pangale dan Kantor Kecamatan Karossa karena kondisi bangunan nya sudah sangat memprihatinkan terlebih lagi karena letak kantornya berada di jalan trans Sulawesi.
- Kecamatan dituntut maksimal dalam melakukan pelayanan ke Masyarakat akan tetapi sarana dan prasarana tidak mendukung.
- KESIMPULAN
- Masih ada beberapa OPD yang tidak sinkron antara Pagu Di DPA dan pagu di rancangan penjabaran (Pagu setelah dan sebelum perubahan)
- Komisi I menyarankan agar temuan – temuan BPK tahun 2023 yang ada OPD agar segera ditindak lanjuti.
- Rasionalilasasi sisa Pagu setiap OPD terhadap realisasi masih perlu di maksimalkan ( masih terdapat silpa disetiap OPD yang di anggap belum maksimal dalam membelanjakan Anggaran).
- Yang harus selalu di perhatikan untuk setiap OPD adalah memaksimalkan dalam merealisasikan Anggaran dan tetap jelas Asas Manfaatnya.
- Untuk pengelolaan keuangan akuntan agar setiap OPD mengetahui berapa jumlah silpa dan berapa sisa pagu anggaran.
- PENUTUP
Dalam pembahasan di Komisi I yang menjadi bagian mitra kerja komisi bersama OPD diharapkan dapat mengacu pada standar pembiayaan yang lebih rasional, transparan dan akuntable, artinya lebih ada kesesuaian dan juga tingkat kebutuhan penganggaran begitu pula dapat di topang dan dilihat langsung oleh masyarakat dengan asas manfaatnya.
Demikian hasil laporan hasil pembahasan Komisi I untuk diteruskan ketingkat selanjutnya.
Tobadak, 1 Juli 2024
PIMPINAN RAPAT
KETUA KOMISI I
HASANUDIN SAILON